Kejaksaan Negeri Kab.Kupang menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana dan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko. Permintaan itu disampaikan Kejaksaan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Olamasi, Senin (27 Desember 2021) siang.
Dilihat dari berita yang dirilis, Kejaksaan Negeri Kab. Kupang menyatakan bahwa Yustinus Tanaem telah dibuktikan dengan rencana sebelumnya untuk membunuh orang lain dan menyiksa anak hingga tewas.
Pelaku Justinus juga menggunakan serangkaian tipu muslihat untuk melakukan hubungan seks dengan dua korban.Anak-anak Juliana Verkis dan Marcela Bajas semuanya masih di bawah umur.
Dengan demikian, perbuatan tersebut melanggar Pasal 340, Pasal 1, Ayat 1, Ayat 80, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 KUHP Nomor 17 Tahun 2016 Republik Indonesia. Perubahan kedua atas undang-undang tersebut pada tahun 2016. RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81(2) Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 81(2) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Meminta agar terdakwa Yustinus Tanaem dihukum mati,” pungkas jaksa.
Terkait hal itu, Abdul Hakim, Kasipenkum
Kejaksaan Negeri Kab.Kupang, menyatakan bahwa Kejari jelas tidak menoleransi tindakan pelaku. Berharap pengadilan bisa memberikan hukuman yang setinggi-tingginya.
“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak menolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (hukuman mati),” jelasnya.