PSI Kritik JPU, Tuntutan Yahya Waloni Hanya 7 Bulan, Bandingkan dengan Kasus Ahok


Subscribe Youtube Viral NTT

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama Yahya Waloni.

Sebaliknya, PSI membandingkan perkara Yahya Waloni dengan perkara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat itu. Juru bicara PSI Ariyo Bimmo mengatakan bahwa tuduhan terhadap Yahya Waloni membuktikan bahwa bahkan di tingkat penegakan hukum, intoleransi masih bisa ditoleransi dan dimaafkan.

Sementara itu, pada 28 Desember 2021, JPU menuntut Yahya Waloni dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider kurungan satu bulan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan, tidak pula memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku intoleransi. Dibandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan dari berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar, tuntutan tersebut sangat rendah," kata Ariyo kepada wartawan, Senin (3/1/2021).





Ariyo mengatakan, sebelum putusan dibacakan, hakim memandang perkara secara proporsional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Sebab, dibandingkan dengan kasus serupa yang menyita perhatian publik, PSI menilai tuntutan jaksa tidak konsisten dan diskriminatif. Kemudian dia membandingkan kasus ini dengan kasus Ahok.

"Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan," ungkapnya.


Kemudian dia meminta pengadilan untuk tidak main-main dengan kasus intoleransi. Menurutnya, selama pasal penodaan agama belum dicabut, maka harus diterapkan dengan sangat hati-hati untuk melindungi korban minoritas semaksimal mungkin.

Pengadilan jangan sampai ikut main mata dengan intoleransi. Semoga hakim dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan kerusakan pemikiran dan kebencian yang telah terlanjur tersebar ke ribuan bahkan mungkin jutaan pemirsanya. Yang harus dihapus bukan cuma konten yang tersebar di dunia maya, tetapi pemikiran dan watak intoleran yang terlanjur tertanam. Hukum seberat-beratnya," Katanya



Baca Juga : 


Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni meminta maaf kepada umat Kristen. Dia juga meminta agar video ceramah itu dihapus dari YouTube.

Permintaan telah diajukan ke pengadilan. Ia meminta Kominfo segera menghapus isi video pidatonya dan menyampaikannya secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28 Desember 2021).

Atas perbuatannya, JPU menuntut hukuman tujuh bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider kurungan satu bulan.

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ujar Muhammad Yahya Waloni.

Lanjut Kel Hal 2
Selanjutnya : Halaman 2 






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama