Randi dijatuhi hukuman mati dalam kasus Penkase, Rekonstruksi Selasa 21 Desember


Dikutip dari Victory News Randi Badjideh atau RB, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kupang yang menyita perhatian publik kini dijerat Pasal 340 KUHP yang dikeluarkan penyidik ​​Polres NTT, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, yang sebelumnya hanya dijerat pasal 380.

Kabid Humas Polda NTT. Pada Senin (20/12) sore, di konfirmasi VN di kantornya dan Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bahkan hasil koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, penyidik ​​berkeyakinan tersangka pidana RB tidak hanya berlaku pasal 338 KUHP. , tetapi juga memiliki kecurigaan yang kuat. Pelanggaran Pasal 340 KUHP berarti pembunuhan berencana.


“Sehingga tersangka RB akan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan UU No 35 Tahun 2014, maka kami akan membuat dakwaan ganda. Semua itu berdasarkan perkembangan hasil penyidikan dan penyidik ​​selama proses berlangsung. Barang bukti diperoleh,” imbuhnya.


Oleh karena itu, untuk memperkuat hasil tersebut, pihaknya menyatakan, Selasa (21/12) besok, penyidik ​​Polres NTT akan segera melanjutkan proses rekonstruksi kasus tersebut.

"Dengan cara ini penyidik ​​bisa memahami dengan jelas kasusnya," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diperoleh penyidik, penyidik ​​saat ini hanya menetapkan satu tersangka, yakni RB.

"Adapun motif dari tersangka RB ingin mengakhiri hubungan mereka dengan mengambil nyawa kedua korban," katanya.



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama