Sampai Rp 40.000 !!! Mulai 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik, Berikut Harganya

 


Harga rokok resmi naik pada Sabtu, 1 Januari 2022. Ketentuan mengenai kenaikan harga rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/21 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok, Cerutu, Sigaret Daun atau Klobot, dan Tembakau Serpih.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan yang sebenarnya suda berlaku pada 20 Desember 2021. IA juga menjelaskan kenaikan rata-rata cukai rokok akan naik sebesar 12%. Atau lebih rendah dari 12,5% dari tahun sebelumnya.
Sri Mulyani mengatakan pajak konsumsi rokok naik rata-rata 12%. Namun, untuk rokok kretek tangan, Presiden meminta kenaikan 5%, jadi kenaikan finalnya 4,5%.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek. Mulai dari mengurangi konsumsi rokok, memperhatikan pekerja pabrik rokok, hingga distribusi rokok ilegal.



Kenaikan cukai rokok menyebabkan Harga Eceran (HJE) setiap bungkus rokok naik. Menurut merk rokok yang beredar, harga tiap bungkusnya bervariasi, maksimal Rp 40.100 per bungkus (20 batang). Untuk SKM Kelas I harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Dari laman Instagram @kemenkeuri, berikut kenaikan pajak konsumsi tahun 2022 serta harga rokok dan rokok elektrik.

Rokok kretek mesin (SKM)

• Harga eceran terendah kretek mesin I (masing-masing): Rp1.905. Harga terendah (per pack): Rp 38.100

• Mekanisme Harga eceran rokok kretek terendah tingkat IIA (per batang): Rp1.140 Harga jual terendah (per bungkus): Rp22.800
• Rokok Kretek IIB Mesin Harga Eceran Terendah (per batang): Rp1.140 Harga jual terendah (per bungkus): Rp22.800





Asap Putih Mesin (SPM)

• Harga eceran terendah mesin asap putih I (per batang): Rp 2.005 Harga jual terendah (per bungkus): Rp 40.100


• Harga eceran minimal mesin asap putih level IIA (per batang): Rp2.005 Harga jual minimal (per bungkus): Rp40.100

• Tembakau Putih Mekanik Grup IIA harga eceran terendah (per batang): Rp1.135 harga terendah (per bungkus): Rp22.700

• Harga eceran minimal rokok putih mesin IIB (per batang) adalah Rp1.135. Harga terendah (per bungkus): Rp 22.700

Rokok Kretek Tangan (SKT)

• Harga eceran (per bungkus) sigaret kretek tangan grade IA terendah adalah Rp1.635. Harga terendah (per bungkus): Rp32.700.

• Harga eceran terendah sigaret kretek tangan IB (per batang): Rp1.135 Harga terendah (per bungkus): Rp22.700

• Harga eceran terendah sigaret kretek tangan tipe II (per batang): Rp 600. Harga jual terendah (per bungkus): Rp 12.000

• Harga eceran terendah sigaret kretek tangan tipe III (per batang): Rp505 Harga jual terendah (per bungkus): Rp10.100




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama