Dikutip dari Victory News Randi Badjideh atau RB, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kupang yang menyita perhatian publik kini dijerat Pasal 340 KUHP yang dikeluarkan penyidik Polres NTT, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, yang sebelumnya hanya dijerat pasal 380.
Kabid Humas Polda NTT. Pada Senin (20/12) sore, di konfirmasi VN di kantornya dan Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan hal tersebut.Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bahkan hasil koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan, penyidik berkeyakinan tersangka pidana RB tidak hanya berlaku pasal 338 KUHP. , tetapi juga memiliki kecurigaan yang kuat. Pelanggaran Pasal 340 KUHP berarti pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, untuk memperkuat hasil tersebut, pihaknya menyatakan, Selasa (21/12) besok, penyidik Polres NTT akan segera melanjutkan proses rekonstruksi kasus tersebut.
"Dengan cara ini penyidik bisa memahami dengan jelas kasusnya," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diperoleh penyidik, penyidik saat ini hanya menetapkan satu tersangka, yakni RB.
"Dengan cara ini penyidik bisa memahami dengan jelas kasusnya," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diperoleh penyidik, penyidik saat ini hanya menetapkan satu tersangka, yakni RB.
"Adapun motif dari tersangka RB ingin mengakhiri hubungan mereka dengan mengambil nyawa kedua korban," katanya.
Benar lanjud sampai tuntas .
BalasHapus